Operasi Ketupat 2020 Berakhir, Masuk Jakarta Tetap Pakai SIKM

8 June 2020 - 08:10 WIB
www.tribratanews.com – Jakarta. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P., menyampaikan Operasi Ketupat 2020 berakhir pada Minggu (7/6/2020) dan tidak diperpanjang. Operasi Ketupat 2020 sendiri telah dimulai sejak 24 April lalu hingga 30 Mei. Kemudian, pelaksanaan operasi diperpanjang hingga 7 Juni dalam rangka antisipasi arus balik.


"Operasi ketupat tidak diperpanjang," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Minggu (7/6/2020).


Meski Operasi Ketupat berakhir, namun Dirlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, pemeriksaan terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi kendaraan yang akan masuk Jakarta tetap dilakukan.


"Dilaksanakan di cek poin PSBB dan terutama di sembilan titik masuk Jakarta," terang Dirlantas Polda Metro Jaya.


Pemeriksaan SIKM akan tetap dilakukan dengan lokasi pemeriksaan yang ditarik mundur, yaitu di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan kawasan Bodetabek. Sehingga SIKM masih wajib dimiliki. Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020.


Namun, SIKM diperuntukkan hanya bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB. Sehingga, untuk masyarakat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar/masuk Jakarta. Adapun 11 sektor itu antara lain sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, dan kebutuhan sehari-hari.


Kebijakan tentang SIKM ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.


Pasal 4 ayat 3 Pergub tersebut menyatakan larangan berpergian keluar atau masuk provinsi DKI Jakarta hanya berlaku bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP non-Jabodetabek. Sementara itu, bagi warga yang berdomisili dan ber-KTP Jabodetabek masih bisa leluasa berpergian di dalam area Jabodetabek. 

 

(wm/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment