Lima Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari ini, Sabtu 8 Agustus 2020

8 August 2020 - 07:55 WIB
www.tribratanews.com-Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C di lima lokasi di Jakarta mulai pukul 08.00 WIB -15.00 WIB , Sabtu (8/8/20).

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling tersebut dibuka di lima lokasi diantaranya :
1. Jakarta Timur di Green Terrace Taman Mini.
2. Jakarta Utara di Satpas SIM Daan Mogot Jakbar.
3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.
4. Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot.
5. Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi yaitu foto kopi KTP beserta KTP asli, Fotokopi SIM lama dan foto kopinya, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Dalam pelaksanaan pelayanan SIM, Ditlantas Polda Metro Jaya tetap mengutamakan protokol kesehatan guna mengurangi penyebaran covid – 19. Yaitu dengan penggunaan masker, berjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun, atau dengan hand sanitizer. Jumlah pemohon juga dibatasi sekitar 100 sampai 200 pemohon per harinya.

Untuk diketahui, layanan SIM keliling ini hanya dapat melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku saja. Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakuknya di luar masa dispensasi, maka harus mengajukan permohonan SIM baru.

Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau mengimbau kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Mei untuk tidak tergesa-gesa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut mendapat dispensasi perpanjangan hingga 31 Agustus 2020.

(af/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment