Kapolres Metro Jakarta Pusat Melarang Anggota Membawa Senjata Api Maupun Sangkur Saat Pengamanan di MK

22 April 2024 - 13:10 WIB
Dok. Polri

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta Pusat. Hari ini Sidang Putusan Sengketa Pemilu 2024 Di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memberikan arahan dan penekanan kepada anggota yang terlibat pengamanan di sekitar Gedung MK dilarang membawa senjata api maupun sangkur, para komandan dan Provost setelah apel cek kembali sebelum memasuki obyek dititik pengamanan, pastikan anggotanya jangan ada yang membawa senjata api maupun sangkur, apabila ada segera amankan dan titipkan kepada Provost atau komandan untuk disimpan. Senin (22/4/2024).

Baca Juga: Demo di Sekitar Gedung MK, Ditlantas Polda Metro Jaya Lakukan Pengalihan Arus Lalin

"Kita layani saudara kita yang akan menyampaikan pendapatnya di MK dengan baik dan humanis. Bertindaklah persuasif, mengedepankan negosiasi yang humanis, laksanakan tugas sesuai prosedur. Tidak ada gerakan lainnya yang bersifat pribadi, semua perintah dan kendali dari saya." Tambah Susatyo.

"Mari kita berdoa bersama untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia, kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa. Jangan terpecah belah akibat berita Hoax yang bersifat provokatif. Mari kita wujudkan Indonesia yang aman, damai dan bermartabat." Tutupnya.

(ta/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment