Kapolda: Komitmen Berantas Mafia Tanah di Maluku dengan Badan Pertahanan Nasional

2 February 2024 - 12:30 WIB
ambon.antaranews

Tribratanews.tribratanews.com – Ambon. Kapolda Maluku Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif, S.H., M.Hum., menyatakan berkomitmen memberantas semua mafia tanah di daerah itu. Terkait dengan bidang pertanahan masuk dalam program prioritas Kapolri program 13. Berbagai kegiatan dilakukan dalam proses penegakan hukum untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Satgas mafia tanah Polri terus berupaya untuk melakukan pencegahan mafia tanah dengan senantiasa berkoordinasi secara berkelanjutan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku,” ungkap Kapolda Maluku di Ambon, Kamis (2/2/24).

Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif, mengatakan terdapat lima kebijakan pemerintah di bidang pertanahan, yakni penataan dan daya guna pertanahan, percepatan pemberian hak atas tanah, penuntasan penyelesaian perkara konflik, dan sengketa pertanahan dan pembentukan peraturan pertanahan yang berpihak kepada rakyat kecil.

Baca Juga: Kemenag Segera Gelar Seleksi Tenaga Pendukung Petugas Haji 2024

“Ada satgas mafia tanah yang melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan di bidang pertanahan dan melakukan koordinasi dengan Menteri Agraria dan Pertanahan terkait kasus tanah yang meresahkan masyarakat," ujarnya.

Kapolda Maluku menjelaskan peran mafia tanah adalah dengan melibatkan pelayanan pertanahan. Hal ini akan menjadi perkara tindak pidana apabila terjadi koordinasi dengan pegawai atau pejabat untuk melakukan perbuatan pidana pemalsuan dalam menggunakan alas hak surat.

“Berikan kepastian hukum terhadap penanganan kasus dan berantas segala bentuk mafia tanah. Tingkatkan kerja sama yang baik dan berkesinambungan dengan BPN provinsi/kabupaten/kota," jelasnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Maluku Fransiska Vivi Ganggas memohon bantuan kapolda agar dapat berkoordinasi dengan teman-teman admin dari polda sehingga semua sertifikat aset Polri di Maluku bisa disertifikatkan dalam berbentuk elektronik.

(rz/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment