Ka Ops Damai Cartenz: Operasi Damai Cartenz-2024 Di Papua, Fokus Pada Penegakan Hukum Terhadap KKB dan KKP

10 January 2024 - 14:00 WIB
Dok. Satgas DC

Tribratanews.tribratanews.com - Jayapura. Perpanjangan Operasi Damai Cartenz-2024 oleh Polri di Papua menegaskan komitmen Polri terhadap menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Papua.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2024, Kombes. Pol. Dr Faizal Ramadhani, S.Sos.,S.I.K.,M.H., menjelaskan bahwa perpanjangan Operasi Damai Cartenz-2024 oleh Polri mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember 2024. Rabu (10/1/24).

“Operasi Damai Cartenz-2024 tetap memiliki fokus utama pada penegakan hukum terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan Kelompok Kriminal Politik (KKP) di Papua. Pendekatan yang diterapkan masih sejalan dengan pola kerja tahun-tahun sebelumnya," ungkap Kombes. Pol. Dr Faizal Ramadhani.

Baca Juga: Masyarakat Papua Harus Tau, KKB Itu Prajurit Anti Kris

Kombes. Pol. Dr Faizal Ramadhani menambahkan bahwa fungsi operasi mencakup pembinaan masyarakat, deteksi, dan hubungan masyarakat, yang didukung oleh satuan tugas penegakan hukum dan Sasaran operasi mencakup wilayah Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan, dengan fokus pada sembilan kabupaten, yaitu Pegunungan Bintang, Yahukimo, Mimika, Intan Jaya, Dogiyai, Puncak, Nduga, Jaya Wijaya, dan Jayapura.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, AKBP Dr. Bayu Suseno, S.I.K., M.M., M.H., juga menambahkan bahwa fokus operasi tahun 2024 tetap pada penegakan hukum terhadap KKB dan KKP. Dia juga menyebutkan tantangan yang masih dihadapi, termasuk kasus sanderaan Pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens, oleh Pimpinan KKB Nduga Egianus Kogoya. Harapannya adalah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan baik pada tahun 2024.

“Dengan perpanjangan operasi ini, diharapkan situasi keamanan di Papua dapat terus ditingkatkan, sementara upaya penegakan hukum terhadap kelompok kriminal bersenjata dan politik dapat menciptakan Papua yang lebih aman dan Damai," tutup AKBP Dr. Bayu Suseno.

(ri/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment