Ganjil Genap di Tiga Kawasan Wisata Juga Berlaku untuk Kendaraan Roda Dua

23 October 2024 - 14:34 WIB
www.tribratanews.com - Jakarta. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan penerapan ganjil genap (gage) tempat wisata berlaku di tiga titik mulai hari ini, Sabtu (23/10/21).

Pertama, di Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aturan gage di tempat wisata sama seperti sebelumnya, yakni hanya berlangsung setiap hari Jumat sampai dengan Minggu. "Diberlakukan mulai dari hari Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB," jelasnya.

Berbeda dengan aturan ganjil genap di 13 kawasan di Jakarta yang mengizinkan motor untuk melintas. Kali ini, Polisi menetapkan kendaraan roda dua untuk mematuhi aturan gage di tempat wisata. "Khusus kawasan wisata, kendaraan roda dua masuk dalam pembatasan ganjil genap," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya.

Share this post

Sign in to leave a comment