Dittipidte Bareskrim Polri amankan 1.259 batang kayu hasil penebangan liar

19 January 2024 - 14:30 WIB
jubi.id

Tribratanews.tribratanews.com - Lamongan. Dittipidter Bareskrim Polri mengamankan 1.259 batang kayu hasil penebangan liar di Kalimantan Tengah yang dilakukan oleh PT Cakra Sejati Sempurna (CSS).

“Kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi dugaan tindak pidana di bidang Kehutanan di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin. dilansir dari jubi.id Kamis (18/1/24).

Setelah penyelidikan dilakukan, Tim Dittipidter menemukan tunggak bekas tebangan dan jalan yang dibuat menggunakan bulldozer yang berada bersebelahan dengan areal PT. CSS

“PT. CSS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam. PT. CSS ini mempunyai areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) berada di Km 58, Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah,” jelas Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin.

Baca Juga: Jelang Kampanye Terbuka, Polda Jateng Imbau Kembali Masyarakat agar Tidak Gunakan Knalpot Brong

Dirtipidter Bareskrim Polri mengungkapkan data bahwa luar konsesi seluas 300 hektare dan luas jalan untuk bulldozer menuju lokasi penebangan kayu dan mengangkut kayu keluar hutan seluas 2,41 hektare, ditemukan 163 tunggak bekas tebangan 1.613 meter kubik dengan beberapa jenis kayu seperti kayu Rimba Campuran, Indah, serta jenis lain, dan barang bukti yang lain masih dikembangkan karena pihaknya mendapatkan informasi ada beberapa yang dalam perjalanan dari Kalteng menuju Jatim.

“Kayu bulat yang ditemukan sebanyak 1.259 batang setara dengan 5.926 meter kubik, jumlah kayu bulat yang disita sebanyak 355 batang setara dengan 1.566 meter kubik,” ungkapnya.

Pelaku akan dijerat Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun denda paling banyak Rp3,5 miliar.

(pt/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment