Tribratanews.tribratanews.com - Semarang. Menjelang jadwal kampanye terbuka yang akan berlangsung pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024. Polda Jateng kembali mengimbau masyarakat terkait penggunaan knalpot brong. Karena didapati masih ada warga masyarakat yang menggunakan knalpot brong di jalan raya, baik secara perorangan maupun kelompok.
“Larangan ini sudah jelas dan ada aturannya, baik yang tercantum dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan maupun peraturan menteri lingkungan hidup RI nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu kebisingan kendaraan Bermotor” jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., Kamis (18/1/2024).
Baca Juga: Kakorpolairud Baharkam Polri Tekankan Beri Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat
Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan bahwa Polda Jateng, telah mencantumkan larangan penggunaan knalpot brong dalam surat ijin kampanye. Jika ada massa yang masih menggunakan knalpot brong, maka penanggung jawab kampanye akan dipanggil untuk dimintai keterangannya.
“Diminta aturan ini dipatuhi seluruh lapisan masyarakat mengingat dampak knalpot brong yang mengakibatkan polusi udara dan berpotensi menciptakan konflik sesama warga. Setiap pelanggar yang memakai knalpot brong akan ditertibkan, termasuk penindakan tegas sesuai undang-undang,” ungkap Kabid Humas.
(bg/pr/nm)