Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Masyarakat diimbau agar meningkatkan kewaspadaan pada kejahatan siber dengan cara memperkuat literasi digital agar tidak menjadi korban penipuan daring (online). Hal tersebut disampaikan Kasubdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Ardian Satrio Utomo di Jakarta.
"Jadi dalam hal ini terjadinya kejahatan penipuan atau kejahatan siber itu adalah kurangnya kewaspadaan kita. Jadi kita harus kuatkan lagi keamanan kita seperti kata sandi ponsel kita, akun-akun media sosial, email dan sebagainya," jelas Kasubdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dilansir dari laman antaranews, Jumat (7/7/23).
Kompol Ardian Satrio Utomo juga menjelaskan, berdasarkan pengalamannya dalam mengungkap kasus, sebagian besar pelaku kejahatan siber sebenarnya tidak terlalu ahli di bidang digital. Namun, kejahatan itu bisa terjadi karena kurangnya kewaspadaan dan pengetahuan digital para korbannya.
Baca Juga: Polri Bentuk Timsus dan Gandeng PPATK Usut Transaksi Mencurigakan Panji Gumilang
"Untuk kasus-kasus penipuan yang kami hadapi, beberapa kali tidak semua orang yang lakukan penipuan itu adalah orang yang pandai dalam hal siber. Saya rasa lebih banyak kepada keteledoran daripada korban," ungkapnya.
"Kalau mengikuti berita pengungkapan kasus penipuan online, kalau kita mengacu kepada tempat dan peralatannya itu sangat sederhana," tambah Kasubdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasubdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menambahkan, salah satu modus yang dilakukan pelaku penipuan online bukanlah menggunakan teknologi canggih, melainkan dengan merekayasa atau memanipulasi pikiran korban melalui pembicaraan lewat ponsel atau percakapan melalui pesan singkat.
“Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan jangan mudah percaya untuk melakukan aktivasi atau membuka aplikasi yang berkaitan dengan keuangan atas perintah orang tak dikenal. Jadi kita harus bener-bener cek dulu, kita harus confirm dulu kepada platform-platform yang sudah terdaftar oleh negara," tutupnya.
(bg/hn/um)