Ditpolair Baharkam Polri Bongkar Penjualan BBM Jenis Solar di Pelabuhan Jongor Tegal

8 October 2024 - 09:13 WIB
www.tribratanews.com - Tegal. Dalam komitmennya untuk memberantas mafia migas, Jajaran Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri senantiasa menindak tegas terhadap para pelaku tindak kejahatan di seluruh Indonesia. Kali ini, di wilayah perairan Tegal Jawa Tengah tepatnya di Pelabuhan Perikanan Jongor Kota Tegal Tim Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama dengan Tim Kapal Patroli KP. Anis Macan - 4002 berhasil mengamankan 3 (tiga) unit truck tanki berwarna biru yang sedang melakukan pengisian BBM jenis Solar ke kapal pada Senin, (20/09/21) lalu.
 

Dirpolair Korpolairud Babaharkam Polri, Brigjen Pol. M. Yassin Kosasih, S.I.K., M.Si., memimpin langsung konferensi pers yang didampingi oleh Kasubdit Gakkum Ditpolair, Dirpolairud Polda Jateng, Kapolres Tegal Kota, Kapolres Tegal dan Manager Supply and Distribution Pertamina Patra Niaga JBT serta Manager HSSE Pertamina Patraniaga JBT.
 

Dalam kesempatan tersebut, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri menyampaikan bahwa, release ini akan menyampaikan pengungkapan dan penindakan kasus tindak pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM dan Gudang Bongkar Muat BBM di wilayah Kabupaten Semarang.
 
IMG-20211007-WA0005-300x135

"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan BBM jenis solar yang di subsidi oleh pemerintah yang terjadi di Pelabuhan Perikanan Jongor Kota Tegal, dimana yang harusnya harga jual resmi dari PT. Pertamina per liternya berkisar Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) sampai dengan Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah) sedangkan di Pelabuhan Perikanan Jongor tersebut hanya berkisar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) sampai dengan Rp.7.800,- (tujuh ribu delapan ratus rupiah)." ujar Dirpolair.
 

"Kemudian pada hari Senin tanggal 20 September 2024 Tim Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Tim Kapal Patroli KP. Anis Macan-4002 melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 (tiga) unit truck tanki berwarna biru bertuliskan PT. Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas yang sedang melakukan pengisian BBM jenis solar ke Kapal Motor Mekar Jaya 3" lanjutnya.
 

Dirpolair juga menyampaikan bahwa, dari hasil pendalaman diketahui muatan jenis solar tersebut berasal dari gudang yang berlokasi di Bergas Kidul, Kabupaten Semarang.
 

"Setelah dilakukan pengembangan dan melakukan pemeriksaan di gudang yang berlokasi di Bergas Kidul, Ditemukan adanya kendaraan sebanyak 19 (sembilan belas) unit berupa 14 (empat belas) unit truck modifikasi dan 5 (lima) unit truck tanki berwarna biru bertuliskan PT Sembilan Muara Abadi Petrolium." imbuh Dirpolair.
 

"Di gudang tersebut berhasil kita amankan tersangka Sdr. AI sebagai penanggung jawab selaku Kepala Cabang PT Sembilan Muara Abadi Petrolium dan tersangka Sdr. HH selaku staff OPS PT Sembilan Muara Abadi Petrolium serta barang bukti sebagai berikut:
  1. 22 (dua puluh dua) unit kendaraan dengan rincian 8 (delapan) unit truck Tanki berwarna biru bertuliskan PT Sembilan Muara Abadi Petrolium dan 14 (empat belas) unit truck modifikasi Tanki;
  2. 2 (dua) set pompa berikut selang dan flow meter;
  3. 2 (dua) buah buku catatan operasional PT. Sembilan Muara Abadi Petrolium Cabang Semarang;
  4. 1 (satu) buah flashdisk merk Toshiba kapasitas 16gb yang berisi rekaman cctv SPBU.
  5. 4 (empat) unit handphone.
  6. 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Fortuner warna putih.
  7. BBM jenis solar sebanyak 61.400 (enam puluh satu ribu empat ratus) liter.
 IMG-20211007-WA0007-1-300x169

Para Tersangka diduga melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHP." Tandas Dirpolair.
 

Disampaikan bahwa, Modus Operandi yang dilakukan Sdr. AI yaitu melakukan pembelian BBM jenis solar di SPBU yang berada di wilayah Ungaran, Bawen dan Salatiga Semarang menggunakan mobil truck, mobil box dan mobil pos yang telah dimodifikasi dengan menambahkan tanki atau kempu didalam dan di bak belakang kendaraan dengan rata-rata pembelian dalam sekali transaksi yaitu Rp.300.000,- sampai dengan Rp 500.000,- dan dilakukan secara berulang hingga Tanki modifikasi mencapai muatan maksimal 3 (tiga) ton.
 

Setelah melakukan pembelian BBM jenis solar dari SPBU kemudian BBM tersebut dipindahkan ke tanki duduk yang berada di gudang PT. Sembilan Muara Abadi Petrolium dan selanjutnya dilakukan pemuatan ke truck Tanki biru yang bertuliskan PT. Sembilan Muara Abadi Petrolium kemudian dijual ke konsumen industri pada sektor perikanan yaitu kapal-kapal perikanan yang berada di Pelabuhan Perikanan Jongor Kota Tegal, Pelabuhan Perikanan Juwana dan Pelabuhan Perikanan Rembang Jawa Tengah dengan harga Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per liter.
 

"Semoga kedepan Ditpolair Baharkam Polri bersama-sama dengan stakeholder terkait dapat terus melaksanakan tugas operasionalnya untuk memelihara Kamtibmas, penegakan hukum di perairan serta pelayanan terhadap masyarakat" tutup Dirpolair.
 

Dari pengungkapan kasus tindak pidana minyak dan gas bumi tersebut, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp.49.780.000.000,- (empat puluh sembilan miliar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dihitung berdasarkan penyitaan BBM jenis solar sebanyak 61.400 (enam puluh satu ribu empat ratus) liter dan sejumlah aset berupa 8 (delapan) unit truck Tanki, 14 (empat belas) unit truck modifikasi Tanki, 2 (dua) unit Tanki duduk dan 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Fortuner warna putih.

Share this post

Sign in to leave a comment