Polairud Polda NTT Amankan Pelaku Penangkapan Ikan Gunakan Bahan Kimia

1 October 2024 - 15:24 WIB
www.tribratanews.com - Ntt. Jajaran Polairud Polda Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan pelaku penangkapan ikan yang menggunakan bahan kimia (racun ikan).

Pelaku berinisial S (30) warga Wuring Laut RT 034/ RW 009, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka diamankan aparat Polairud Polda dalam operasi illegal fishing Ranakan 2021, Selasa (28/9) lalu.

Dalam press release yang diterima media, Jumat (1/10) disampaikan bahwa pada Selasa 28 September 2024 lalu sekitar jam 07.00, saat crew Kapal P Sukur XXII-3007 melaksanakan patroli dalam rangka operasi illegal fishing Ranakah 2021.

Dijelaskan, dalam operasi tersebut anggota Polairud telah mengamankan pelaku dan barang bukti ikan hasil tangkapan, perahu motor dan serbuk yang diduga bahan kimia (racun ikan).

“Selanjutnya pelaku serta barang bukti diamankan ke markas unit Polairud Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Subditgakum Dipolairud Polda NTT,” terang Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol. Nyoman Budiarja melalui Kasubdit gakkum AKBP Gede Putra Yase, Jumat (1/10).

Terkait hal itu, tersangka berinisial S diduga melanggar pasal 84 ayat (1) JO pasal 8 ayat (1) undang-undang 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar.

Lanjut Kasubdit, motif perkara ini adalah pelaku melalukan penangkapan ikan dengan bahan kimia (racun ikan) untuk dijual kepada masyarakat sekitar guna memperoleh keuntungan pribadi.

Adapun barang bukti berupa, 1 unit perahu motor warna hijau kuning, 1 bungkus bekas pakai insektisida dengan 37 gram, 1 buah kaca mata selam, 33 ekor ikan campuran hasil penangkapan menggunakan bahan kimia, 745 gram potongan ikan telah dicincang halus, 1 ember dan jerigen serta 260 gram ikan yang sudah dicincang dan telah dicampur serbuk dangke.

Share this post

Sign in to leave a comment