Tribratanews.tribratanews.com - Palembang. Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumsel, Kombes Pol. M Pratama Adhyasastra, S.I.K., S.H., meninjau langsung pelaksanaan razia kendaraan roda dua (R2) maupun kendaraan roda empat (R4), yang menggunakan knalpot brong (racing) dan tidak melengkapi surat kendaraan, bertempat di Jalan Soekarno Hatta Palembang. Minggu (17/3/24)
Kombes Pol. M Pratama Adhyasastra bersama Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty, S.I.K., langsung kelapangan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya balapan liar yang sering mengganggu kenyamanan masyarakat.
Baca Juga: 6 Anjing K9 Bantu Lacak Peredaran Narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Ini Hasilnya
“Pagi ini merupakan bagian cipta kondisi (Cipkon) kita, untuk meniadakan salah satu kegiatan yang berkaitan dengan pelanggaran lalulintas dan masalah keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya di jalan raya kota Palembang,” ungkap Kombes Pol. M Pratama Adhyasastra.
Dirlantas Polda Sumsel, menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan seperti ini (Razia_red), bisa menekan dari pada satu pelanggaran dan juga berakibat kecelakaan.
“Dengan adanya kegiatan ini, Ditlantas Polda Sumsel dengan Satlantas Polrestabes Palembang berharap, agar bisa menghilangkan balapan liar yang selama ini menjadi keresahan masyarakat. Kemudian, kendaraan yang membuat suara bising, seperti knalpot Brong, yang tidak sesuai dengan ketentuan, karena ini sangat mengganggu masyarakat,” tutup Dirlantas Polda Sumsel.
(pt/pr/nm)