Tribratanews.tribratanews.com - Semarang. BBPOM (Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan) Semarang temukan beberapa produk makanan ringan yang dijajakan di pasar-pasar tradisional belum mengantongi izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
PIRT adalah izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal.
Baca juga : Polisi Segel Kafe yang Beroperasi Hingga Larut Malam di Bandar Lampung
"Dalam pengawasan produk pangan yang beredar, kami menemukan ada sebagian produk belum ada PIRT-nya," jelas Petugas Pemeriksaan BBPOM Semarang, Sumito, usai monitoring gabungan di pasar tradisional Semarang seperti dilansir Antaranews, Senin (3/4/23).
Diketahui, Monitoring gabungan terhadap komoditas tersebut dilakukan Dinas Pasar Kota Semarang bersama BBPOM Semarang ke dua pasar tradisional, yakni Pasar Gayamsari dan Pedurungan.
Menurut Sumito, dalam setiap produk UMKM wajib mengurus PIRT sebagai izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat sehingga memenuhi persyaratan untuk diedarkan atau diperjualbelikan. Jika sudah mengajukan PIRT, produsen akan mendapatkan edukasi terkait dengan penulisan tanggal kedaluwarsa di produk-produk makanan sehingga memudahkan konsumen yang ingin membeli untuk mengetahui kualitas produk.
BBPOM terus melakukan pengawasan dan pembinaan secara periodik terhadap semua jenis makanan, terutama fokus pada camilan atau makanan ringan menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah.
(fa/af/pr/um)