Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menertibkan sebanyak 11.949 alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di sejumlah fasilitas publik.
"Total perkiraan lebih dari 11.949 APK terdiri atas spanduk, bendera, dan baliho yang kami tertibkan," ujar Koordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DKI Sakhroji seperti dikutip dari Antara, Senin (29/1/24).
Koordinator Sakhroji menuturkan penertiban APK itu dilakukan dua kali yakni pada 19 Januari dan 26 Januari 2024. Adapun data tersebut masih perkiraan sementara.
Baca Juga: Kompolnas Pastikan Pengamanan Pemilu untuk WNI di Belanda Berjalan Lancar
Pada penertiban pertama yakni pada 19 Januari, terdata sebanyak 2.190 APK yang telah ditertibkan maupun dirapikan. Sedangkan pada penertiban kedua yakni 26 Januari, terdata sebanyak 9.759 APK yang telah ditertibkan maupun dirapikan.
Koordinator Sakhroji mengatakan, aksi menertibkan dan merapikan APK akan dilanjutkan pada tingkat kecamatan dengan melibatkan panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan dan Satpol PP di wilayah masing-masing.
"Bawaslu DKI dalam kegiatan menertibkan dan merapikan APK senantiasa menyertakan partai politik demi menciptakan keamanan dan kenyamanan menjelang hari pemungutan suara," terang Koordinator Sakhroji.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin lskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.
(ndt/pr/nm)