Aplikasi ERI Sudah Terpasang Hampir Seluruh Samsat di Sulteng

21 January 2024 - 12:46 WIB
www.tribratanews.com - Palu. Tim pembina Samsat Sulteng melaksanakan rapat koordinasi dengan mengangkat tema “Optimalisasi Pelayanan Samsat Melalui Yerifikasi Data Objek Kendaraan Dengan Sistem yang Terintegrasi Guna Meningkatkan Pendapatan Daerah, SWDKLJJ dan PNPB Kepolisian”



Rapat koordinasi melalui zoom meeting berlangsung di ruang rapat Kepala Bapenda Provinsi Sulteng dihadiri oleh Dirlantas Polda Sulteng, Kabapenda Sulteng, Kacab Jasa Raharja Sulteng, pejabat subdit regident Ditlantas Polda Sulteng, para kasatlantas dan para KUPT wilayah Sulteng.



Dalam arahannya Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol. Kingkin Winisuda, S.H., S.I.K., antara lain mengatakan pelayanan di samsat pada situasi pandemi covid.19 harus tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan menyediakan antiseptik, tempat cuci tangan, jarak tempat duduk wajib pajak serta selalu dilakukan pengawasan.



Penerapan aplikasi ERI (Electronic Registration and Identification) merupakan program nasional harus didukung semua pihak agar dapat berjalan dengan baik dan lancar serta memberikan pelayanan yang cepat dan mudah. Saat ini aplikasi ERI sudah terpasang hampir di selurah Samsat Induk dan Samsat pembantu wilayah Sulawesi Tengah, tinggal Polres Banggai dan Bangkep yang masih dalam proses penyelesaian dari Tim ERI.



Tim Pembina Samsat harus selalu solid serta selalu membina komunikasi dan koordinasi yang baik agar segala kekurangan dan kendala di Samsat dapat terselesaikan dengan baik. Sementara Kepala Bapenda Sulteng menyampaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah yang mana salah satu poin didalamnya menyebutkan ayat (1) Kendaraan Bermotor luar daerah yang digunakan lebih 3 (tiga) bulan secara terus menerus di Daerah wajib didaftarkan dan dilakukan pemungutan.



Selanjutnya ayat (2) menjelaskan Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kendaraan Bermotor yang bersangkutan dikembalikan ke Daerah asal dan/atau dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) perbulan dari PKB,


Sedangkan Kacab Jasa Raharja Sulteng menjelaskan terkait layanan pemberian santunan kepada masyarakat pihak Jasa Raharja Sulteng bekerjasama dengan 22 Rumah Sakit se Sulteng, Berkas Biaya Rawatan secara Overbooking : 92,87 %, Kecepatan pembayaran santunan korban meninggal dunia 1 Hari 15 Jam.


Share this post

Sign in to leave a comment