Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, mengingatkan, jajarannya yang bertugas di luar negeri (LN) wajib membuat rincian laporan pengawasan selama Pemilu 2024. Bawaslu tidak mau, laporan rekam jejak pengawasan Pemilu 2024 hilang.
"Catatan buruk atau baik perlu dituangkan dengan detail dan terperinci. Laporan dibuat supaya rekam jejak kinerja pengawasan tidak hilang," ujar Bawaslu RI,Lolly Suhenty, S.Sos.I., M.H., dilansir dari laman RRI, RRI, Sabtu (11/5/24).
Lolly Suhenty, mengatakan, laporan tersebut nantinya dapat digunakan sebagai bahan kajian akademisi maupun masyarakat.
Baca Juga: BNPT Gelar Operasi Intelijen Jelang World Water Forum ke-10
"Hasilnya akan dibaca oleh pihak yang ingin mengetahui pengawasan pemilu di LN," ujarnya.
Sementara itu, disisi lain ia mengapresiasi, kinerja pengawas LN Pemilu 2024 yang bekerja maksimal. Yakni, mulai dari kesiapan pengawasan logistik, pemungutan suara, sampai proses rekapitulasi suara.
Diakhir kesempatan ia mengakui, pengawas LN Pemilu 2024 berani menindak dalam mengawal suara pesta demokrasi lima tahunan. Ia menyadari, pentingnya memastikan WNI di LN tidak kehilangan hak suaranya.
"Negara punya kewajiban untuk memastikan hal sekecil apapun harus difasilitasi. Termasuk hak untuk menggunakan hak suara," tutupnya.
(fa/hn/nm)