www.tribratanews.com – Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri bergerak cepat mengusut kasus pembobolan kas Bank BNI sebesar Rp 1,7 triliun dengan tersangka Maria Pauline Lumowa.
Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim Polri) Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menyampaikan, pihaknya akan memeriksa saksi-saksi untuk melacak aset dan dana yang mengalir ke Maria Pauline Lumowa.
"Memeriksa saksi-saksi yang memperkuat tentang peran dan keterlibatan Maria Pauline Lumowa, dan kami tracing aset terhadap aliran dana yang masuk ke MPL (Maria Pauline Lumowa)," jelas Kabareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7).
Kabareskrim Polri juga menambahkan bahwa, pihaknya sudah melaksanakan (pemeriksaan) 11 saksi yang juga terpidana dalam kasus pembobolan Bank BNI.
Tersangka Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia ke Indonesia pada Rabu (8/7), dan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7). Setibanya di Indonesia, Pauline langsung dibawa ke Bareskrim Polri.
Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
"Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman. Adrian melaksanakan hukuman seumur hidup, ada juga yang sudah dibebaskan dan ada yang sudah meninggal dunia," terang Kabareskrim Polri.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai Rp1,2 triliun kepada PT. Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Selanjutnya, pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT. Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
(wm/bq/hy)