Usai Bongkar Sindikat Curanmor, Polisi Dalami Praktik Jual Beli BPKB dan STNK

6 September 2023 - 23:00 WIB
Foto: JPNN

Tribratanews.tribratanews.com - Malang. Kepolisian melakukan pendalaman terkait praktik perdagangan BPKB dan STNK yang diperjualbelikan secara online atau daring di media sosial. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan setelah pihaknya membongkar sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor yang bisa mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

"Seharusnya tidak diperjualbelikan, ini kami masih didalami penyidik tentang penjualan BPKB dan STNK secara online," jelas Kapolresta Malang Kota, Selasa (5/9/23).

Kapolres mengungkapkan bahwa dokumen negara berupa BPKB dan STNK tersebut seharusnya melekat pada kendaraan yang dimiliki masyarakat. Dokumen tersebut seharusnya tidak boleh diperjualbelikan secara terpisah dari kendaraannya. Ada sejumlah pihak yang memanfaatkan kondisi tersebut dengan membeli BPKB dan STNK tanpa kendaraan yang melekat tersebut.

"Banyak kendaraan-kendaraan yang hilang, setelah itu BPKB dan STNK hanya disimpan. Kemudian, ada yang mengumpulkan untuk berbisnis menjual dokumen asli tetapi tanpa kendaraan," jelasnya lebih lanjut.

Baca Juga:  Ditlantas Polda Papua Barat Sasar 7 Pelanggaran Dalam Operasi Zebra Mansinam 2023

Diberitakan, Polresta Malang Kota menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua berinisial MS warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan RD warga Kabupaten Blitar.

Kemudian, tiga orang penadah yakni EC warga Kecamatan Turen Kabupaten Malang, AKH dan AZ warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres pun mengimbau masyarakat yang akan membeli kendaraan bekas untuk melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin pada Samsat terdekat.

"Kami mengimbau masyarakat apabila membeli kendaraan bekas segera cek nomor rangka dan nomor mesin. Ini bisa dilakukan pada cek fisik di kantor Samsat terdekat," tutupnya.

(my/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment