Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polisi mengungkapkan bahwa dua pelaku berinisial S dan F yang merencanakan pembunuhan terhadap wanita pemilik hotel bernama Naima S Bachmid (61) selama 2 minggu di awal bulan April 2023.
Dalam keterangannya, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, mulanya salah satu pelaku berencana untuk memiliki salah satu kendaraan yang dimiliki korban.
“Namun pelaku yang satu lagi merencanakan untuk membunuh. Akhirnya kedua pelaku sepakat untuk membunuh,” ujar Kasubdit Jatanras dikutip dari PMJNews, Kamis (20/4/23).
AKBP Indrawienny menjelaskan, pada tanggal 10 April 2023 pelaku berinisial S diperintahkan oleh pelaku F untuk membeli lakban. Dan keesokan harinya kemudian mereka mulai merencanakan pembunuhan.
Pada tanggal 12 April 2023, saat korban menyuruh salah satu pelaku untuk melakukan pekerjaan, pelaku menolak hingga akhirnya korban meluapkan kata-kata kasar ke pelaku. Atas hal tersebut, pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh.
Baca Juga: Pastikan Pelayanan Arus Mudik Lancar, Kapolda Bali Pantau Kesiapan Pos Terpadu Selabih
“Di situlah para pelaku ini melakukan pembunuhan dengan cara menjerat korban dengan menggunakan tali jemuran yang ada di rumah korban,” ungkapnya.
Selanjutnya, setelah menjerat korban hingga tak bergerak, para pelaku mengikat korban dengan lakban dan membawa korban ke kamarnya dan ditutupi dengan selimut.
“Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku ini juga mengambil beberapa ATM yang dimiliki korban, handphone, dan dua mobil jenis BMW dan Fortuner, lalu para pelaku melarikan diri ke arah Banten dan akhirnya tertangkap oleh tim kami,” tambahnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(sy/hn/um)