www.tribratanews.com - Denpasar. Per Juni 2022 Polda Bali berhasil mengungkap lima kasus kejahatan, diantaranya curanmor, dua kasus curat, dan satu kasus pidana perampasan yang melibatkan belasan tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Wadir Reskrimum Polda Bali, AKBP Suratno.
“Tolong diingat bahwa Bali saat ini berbeda dengan Bali sepuluh atau lima belas tahun lalu. Kalau kita taruh motor depan rumah, kunci nyantol, mungkin sepuluh tahun lalu masih aman. Tapi sekarang, taruh motor, kunci nyantel, apalagi di tempat terbuka, itu berbahaya," ungkap Wadir Reskrimum, pada Jumat (17/06/22).
Di tempat yang sama, Wadir Reskrimum menekankan pengungkapan dan penanggulangan kejahatan terorganisir dengan perampasan, menjadi salah satu fokus utama Ditreskrimum Polda Bali.
Kasus pidana perampasan dan pengancaman melibatkan oknum debt collector sebuah leasing di Bali, diketahui oknum tersebut menggunakan cara-cara yang tak beretika saat penagihan utang.
“Pihak leasing, pihak orang yang mengutangi, punya mekanisme yang sudah diatur. Jadi kalau sukarela dia menarik obyeknya atau menarik utangnya, silahkan, tapi atas dasar kesepakatan,” terang Wadir Reskrimum.