Tindaklanjuti Laporan Manajemen Klub Kalteng Putra, Polda Kalteng Akan Panggil 23 Pemain

31 January 2024 - 20:19 WIB
Source Foto: Doc. Polda Kalteng

Tribratanews.tribratanews.com - Palangka Raya. Polda Kalimantan Tengah akan memanggil 23 pemain sepak bola yang tergabung dalam klub Kalteng Putra atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial Instagram.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol. ErIan Munaji menyampaikan, tim masih menyelidiki dugaan pencemaran baik terhadap manajemen klub oleh puluhan pemain Kalteng Putra itu. Mereka dijadwalkan untuk diperiksa pada 3 Februari 2024 mendatang.

"Kami masih memanggil para saksi untuk dimintai keterangan terkait laporan ini. Kami juga tetap menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, prosedur, dan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara ini," ujar Kabid Humas, Rabu (31/124).

Baca Juga: [Hoaks] Pimpin 15 Mentri, Mahfud MD Ajak Mundur Karena Muak dengan Presiden Jokowi

Lebih lanjut, Kabid Humas menerangkan bahwa kasus ini bermula dari unggahan surat pernyataan yang ditandatangani oleh sejumlah pemain Kalteng Putra di akun Instagram pada 25 Januari 2024 kemarin.

Dalam surat tersebut, para pemain mengaku bahwa manajemen klub tidak membayar gaji mereka selama dua bulan dan mengancam untuk tidak bermain di Liga 2 (2023/2024) jika tidak segera dibayar.

"Melihat postingan tersebut, pihak manajemen klub yang merasa difitnah dan dibully oleh para pemain, mengaku keterlambatan pembayaran gaji hanya 15 hari, bukan dua bulan dan akan membayar hak-hak para pemain sesuai perjanjian," jelas Kabid Humas.

Namun, para pemain Kalteng Putra tetap mengunggah surat itu di media sosial dan membuat opini publik yang negatif terhadap manajemen klub.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihak manajemen Kalteng Putra melaporkan 23 pemainnya ke Polda Kalteng dengan tuduhan melanggar Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(ndt/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment