Tindaklanjut Perintah Kapolri, Polres Kepulauan Sitaro Ungkap 5 Kasus Judi Online

3 September 2022 - 19:29 WIB

Tribratanews.tribratanews.com - Belum lama ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran Polri, mulai dari tingkat Mabes, Polda hingga Polres.

Dalam arahan tersebut, Kapolri memerintahakan jajarannya untuk meningkatkan Kegiatan Rutin Yang Diprioritaskan atau KRYD terkait penyakit masyarakat.

Mulai dari praktek perjudian, penimbunan bahan bakar minyak (BBM), persoalan kebutuhan bahan pokok, penyalahgunaan narkoba hingga masalah penambangan.

Hal itu pun langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Kepulauan Sitaro yang langsung tancap gas dengan mengungkap lima kasus judi di Kepulauan Sitaro.

"Setelah ada perintah tersebut kami menurunkan tim dari Reskrim maupun intelijen dan pengamanan internal kami untuk terjun ke lapangan," kata Kapolres Kepulauan Sitaro, AKBP Iwan Permadi, dalam konferensi pers yang digelar, Jumat (2/9/2022) di Mako Polres Sitaro.

Menurut Permadi, lima kasus tersebut terdiri dari dua kasus yang ditangani Satreskrim Polres Kepulauan Sitaro, satu kasus dari Polsek Siau Timur, dan dua kasus judi lainnya ditangani Polsek Siau Barat.

"Untuk Polres Sitaro ada satu menyidik judi online yang sudah tahap satu, yang satu sudah P21. Nanti data-datanya bisa ambil ke Pak Kasat Reskrim," ungkap Permadi.

"Polsek Sitim sendiri sudah tahap satu juga ke jaksa penuntut umum. Untuk Polsek Tagulandang masih nihil. Siau Barat ada dua kasus dan untuk Biaro juga masih nihil," terang Eks Kasubdit Tipikor Polda Sulut itu.

Ia pun mengklaim, dari seluruh Polres jajaran di Sulawesi Utara, Polres Kepulauan Sitaro menjadi yang terbanyak dalam hal pengungkapan kasus perjudian pasca adanya perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Artinya kalau dibandingkan Polres lain, kami paling banyak untuk Polres jajaran Polda Sulawesi Utara. Kami paling banyak dalam melakukan penindakan kasus-kasus judi online," ujar Permadi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sitaro, Iptu Dedy Polla, mengatakan kasus judi yang sedang ditangani adalah jenis toto gelap atau togel online.

"Dari kelima orang yang kita amankan, ada yang menjadi pengumpul atau istilahnya kaki, ada juga bandar. Jadi tidak semua yang kita tangani ini menjadi bandar," beber Dedy.

Selain lima orang pelaku, jajaran Polres Kepulauan Sitaro juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti handphone, kertas rekapan togel, dan uang tunai dalam berbagai bentuk mata uang rupiah

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment