Tribratanews.tribratanews.com - Jambi. 3 penambang minyak ilegal (illegal drilling) yang diamankan Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi di kawasan Sungai bahar, Kabupaten Muarojambi, saat ini telah naik tahap penyidikan. Ketiga pelaku itu diketahui berinisial JK, GB, dan IB.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes. Pol. Mulia Prianto, S.Sos., S.I.K., melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir menyampaikan, ketiga pelaku tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan.
“Tiga pelaku sudah naik tahap sidik. Saat ini pelaku dikenai pasal 40 angka 7 UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi UU perubahan atas pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas,” ungkap Paur Penum Subbid Penmas, Selasa (16/1/14).
Baca Juga: Polres Serang Tangkap Pengedar Obat Keras Asal Desa Sukarame
Ketiga pelaku yang disangkakan atas perbuatan eksplorasi atau eksploitasi tanpa izin tersebut, terancam 6 tahun penjara. Selain itu pihak kepolisian telah melakukan penutupan lokasi tambang minyak ilegal itu, dengan memasang garis polisi di area sekitar tambang.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi yang tergabung dalam Timsus Illegal Drilling itu pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 lalu, mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan penambangan minyak tanpa izin yang berada di kabupaten Muarojambi.
Penindakan tersebut dilakukan Rabu, 10 Januari 2024 sekira pukul 4.30. Ipda Alamsyah Amir mengatakan ketiga pelaku tersebut salah satu diantaranya merupakan pemilik sumur ilegal tersebut.
“Pelaku masing-masing inisialnya JK sebagai Pemolot, GB pemolot, dan IB pemilik sumur sendiri atau pemodal,” jelas Alamsyah, Kamis (11 Januari 2024) lalu.
(rz/pr/nm)