Tiktoker Asal Medan Ditangkap Polisi Usai Nistakan Agama

23 October 2023 - 16:30 WIB
Foto: Ilustrasi

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Seorang TikToker bernama Fikri Murthada (28) diduga melakukan penistaan agama Kristen dengan menyebut agar tiang salib dikembalikan ke PLN untuk gantung trafo.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya menangkap Fikri pada Sabtu (21/10). Fikri ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE jo Pasal 156 A KUHP.

"Sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk kasus penistaan agama tertentu," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Kejadian tersebut berawal saat Fikri Murthada, warga Jalan Pengabdian Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut mengunggah video di akun Tiktok @bangmorteza_.

Dalam video itu, ia menyinggung soal tiang salib yang disembah oleh penganut agama Kristen, baik Protestan maupun Katolik. Ia pun meminta agar tiang salib yang digunakan dikembalikan ke PLN.

Baca Juga:  Polisi Masih Selidiki Kasus Tewasnya Pengantin Baru Asal Bogor di Pantai Citepus Sukabumi

"Karena tuhan yang kalian sembah itu, yang digantung bagi agama Katolik kalau Protestan tidak digantung, bagi kalian yang masih menyembah itu tolong pulangkan nanti setelah kalian tobat, tolong pulangkan nanti tiang itu ke PLN. Biar ada untuk gantung trafo sama kabel, oke," ungkapnya dalam video yang beredar.

Kemudian, pria itu juga menyebut akan mengunjungi gereja dengan memutar lagu Shaun the sheep.

"Aku nanti kalau ada kesempatan mengunjungi gereja kubawa bluetooth speaker lah. Nanti ku hidupkan nanti lagu itu pas masuk gereja eh Shaun the sheep, Shaun the sheep. Kenapa kau putar lagu Shaun the sheep di gereja. Kalian kan domba," tambahnya dalam video TikTok.

Video itu pun viral di media sosial. Banyak pihak yang mengecam pernyataan Fikri tersebut. Polrestabes Medan lantas menetapkan dan menangkap yang bersangkutan.

(as/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment