Tribratanews.tribratanews.com - Indramayu. Maraknya kasus perdagangan manusia akhir-akhir ini. Polri melalui Polres Indramayu menangkap 3 mucikari prostitusi daring melalui sebuah aplikasi kencan yang mempekerjakan anak di bawah umur dan menyita sejumlah barang bukti.
Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar mengatakan, "Tersangka yang kami tangkap ada tiga orang, salah satu di antaranya masih di bawah umur," dilansir www.Antaranews.com, (24/01/23).
AKBP Fahri Siregar ungkap ketiga tersangka yang diamankan berinisial MFM (16) asal Kabupaten Bogor, RLR (22) asal Jakarta, dan MF (24) warga Jakarta.
Baca juga : Polda Metro Jaya Gandeng KPA Pulihkan Trauma Anak Korban Pembunuhan Wowon Cs
Menurut Kapolres, ketiga tersangka ditangkap setelah petugas mendapatkan laporan masyarakat di salah satu indekos di Kelurahan Kepandean, Kecamatan/Kabupaten Indramayu dijadikan tempat prostitusi.
Kapolres mengungkapkan aksi prostitusi daring tersebut menggunakan aplikasi kencan yang di dalam indekos tersebut menyediakan perempuan, bahkan anak di bawah umur dijadikan pekerja seks.
"Tarif yang dikenakan Rp300 ribu sampai dengan Rp1,5 juta, di mana setiap transaksi tersangka mendapatkan keuntungan Rp50 ribu hingga Rp150 ribu," jelasnya.
Selain menangkap pelaku, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, seperti telepon genggam, alat kontrasepsi, tisu, dan lainnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (2) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang dengan ancaman hukuman kurungan tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
(fa/pr/um)