Tribratanews.tribratanews.com - Mataram. Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Teddy Ristiawan, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya belum menemukan unsur pidana di video TikTok TM Mud Bath, @intan_komalasari92 yang menayangkan konten lansia mandi lumpur.
"Jadi, belum ditemukannya unsur pidana pada masalah itu," ujar Pamen Berpangkat Melati Tiga tersebut dikutip dari Antaranews.com, Selasa (24/1/23).
Baca juga : Polda Jabar: Warga Dipersilahkan Lapor, Jika Tahu Korban lain Pembunuhan Wowon
Kombes Pol. Teddy Ristiawan menyampaikan hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) yang melakukan pengumpulan bahan keterangan dan data lapangan.
Para lansia yang melakukan hal tersebut juga sudah dimintai keterangan. Hasilnya, Dirreskrimum meyakinkan tidak ada unsur pemaksaan. Melainkan, mereka melakukannya dengan sukarela.
Dengan hasil penyelidikan tersebut, Dirreskrimum menilai persoalan ini tidak lagi dapat dilanjutkan secara hukum. "Apalagi yang bersangkutan (pemilik akun TikTok) juga sudah minta maaf, dan menyampaikan tidak akan buat 'live' TikTok seperti itu lagi. Jadi, ya, sudah bereslah," jelas Kombes Pol. Teddy Ristiawan.
Diketahui, penayangan konten tersebut sempat viral di medsos. Khawatir dapat mengganggu ketertiban masyarakat menjadi alasan pertama Kepolisian menelusuri pemilik akun TikTok tersebut.
(sy/hn/um)