www.tribratanews.com - Bandar Lampung. Ditkrimsus Polda Lampung menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau Kadis DLH Kabupaten Mesuji, SBW sebagai tersangka kasus korupsi.
Penahanan diketahui sudah sejak Jumat (17/12/2021). Kadis DLH menjadi tersangka tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kab. Mesuji.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes. Pol. Ari Rachman Nafarin, S.I.K., pun membenarkan terkait penahanan terhadap mantan Kepala DPPKB Kabupaten Mesuji.
“Benar sudah kita tahan sejak Jumat 17 Desember 2024 kemarin untuk selanjutnya akan kita proses lebih lanjut,” jelas Dirkrimsus Polda Lampung tersebut, Minggu (19/12/2021).
Kombes. Pol. Ari juga menjelaskan bahwa tersangka B melakukan korupsi uang anggaran operasional tahun 2018 sampai dengan 2019 saat menjabat sebagai kepala DPPKB Kabupaten Mesuji dengan total kerugian uang negara kurang lebih Rp. 1,4 Miliyar.
“Tersangka melakukan Kegiatan korupsi Untuk Anggaran Oprasional tahun 2018 sampai dengan 2019 dengan kerugian negara kurang lebih Rp1.4 miliar,” pungkasnya.
(my/bq/hy)