www.tribratanews.com - Jakarta. Polisi menetapkan eks Direktur Umum PT Pertamina (Persero) berinisial LBD sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan di daerah Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel). Penetapan tersangka itu dilakukan usai gelar perkara pada 5 November 2024.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes. Pol. Arief Adiharsa mengemukakan, kepada tersangka tidak dilakukan penahanan.
Baca Juga: Polda Jateng Sebut 4.500 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Sejak Awal 2024
“Belum (ditahan) ya,” ungkap Wadir Tipikor Bareskrim, dikutip Kamis (7/11/24).
Menurut Wadir, penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak 2017. Kemudian, sudah dilakukan pemeriksaan kepada 84 saksi.
"Bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diterbitkan oleh BPK RI adalah berjumlah Rp jelasnya.
348.691.016.976,"
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ay/hn/nm)