www.tribratanews.com - Jakarta. Polda Metro Jaya membeberkan barang bukti sitaan dari kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Total uang tunai puluhan miliar disita dari tangan 15 tersangka.
"Uang tunai Rp73.723.488.957 dengan rincian rupiah sebanyak Rp.35.792.110.000; 2.955.779 SGD senilai; dan 183.500 USD," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kamis (7/11/24).
Ia menambahkan, penyidik juga menemukan 215,5 gram logam mulia.
Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat. Bahkan, penyidik juga memastikan akan menerapkan pidana perjudian maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diketahui, selain 15 tersangka, penyidik juga menetapkan dua orang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah A dan M yang masih dirahasiakan latar belakangnya.
(ay/hn/nm)