Terkait Izin Reklamasi Jumbo Seafood, Polda Lampung panggil Enam Saksi

15 September 2024 - 13:52 WIB
www.tribratanews.com – Bandar Lampung. Polda Lampung memanggil enam orang terkait izin reklamasi yang dilakukan sejak 2013 oleh Restoran Jumbo Seafood yang berlokasi di Teluk Betung Selatan. Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Arie Rachman Nafirin mengatakan, dalam dua Minggu terakhir pihaknya telah memanggil enam orang saksi terkait izin reklamasi yang dilakukan Restoran Jumbo Seafood. "Sudah dipanggil 6 orang saksi yang ada di sekitar lokasi, termasuk RT setempat yang dan mengetahui, dan dilakukan pemanggilan dalam dua minggu terakhir," terang Dirreskrimsus, Rabu (15/9/2021). Dirreskrimsus menjelaskan, keenam saksi yang dipanggil belum termasuk pemilik dari Restoran Jumbo Seafood, Jhonson. "Untuk hasil pemeriksaan dari tim penyidik, Reklamasi itu memang tidak ada ada izinnya," tambah Dirreskrimsus. Dirreskrimsus juga menambahkan, saat ini pihaknya baru memanggil beberapa saksi, namun tidak menutup kemungkinan ada saksi lain yang akan di panggil untuk dimintai keterangan. "Kalau semua saksi terkait sudah kita panggil semua baru kita akan panggil saksi ahli dari pihak yang berkomentar," pungkas Dirreskrimsus.  Terkait pidana yang akan dikenakan oleh Jhonson, Dirreskrimsus belum dapat memastikan apakah kasus ini merupakan tindak pidana atau pelanggaran administrasi. "Kalau pelanggaran administrasi nya nanti kita limpahkan kemana, semua butuh proses," pungkasnya. Sebelumnya, Polda Lampung telah melakukan mendatangi langsung tempat reklamasi di Teluk Betung Selatan.
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment