Terapkan Restorative Justice Lansia Pencuri Mobil di Tebet Dibebaskan

2 February 2023 - 14:40 WIB
pmjnews.com

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polri berhasil amankan pria lanjut usia terkait kasus pencurian mobil di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Kasus ini diketahui korban pada Selasa (14/1/23) pagi.

Kapolsek Tebet, Kompol Chitya Intania Kusnita, mengatakan pelaku berinisial S (70) dan berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku membawa mobil tersebut untuk berziarah ke makam istrinya di Cilacap, Jawa Tengah.

Baca juga : Polda Riau Berhasil Mengungkap Narkoba Jaringan Internasional, 276 Kg Sabu Disita

"Keinginannya sangat tinggi untuk berziarah, pelaku mau pinjam mobil karena takut pelaku bukan karyawan di kantor tersebut," jelas Kompol Chitya Intania saat memberikan keterangan pada Rabu (1/1/23).

Kompol Chitya menjelaskan bahwa pelaku S memang tinggal di kantor korban sudah hampir satu bulan. Selain membawa kabur mobil milik korban, tersangka juga mengambil tiga unit ponsel di kantor tersebut. Hasil penjualan handphone tersebut untuk mengisi bensin dan makan di perjalanan.

Dalam kasus tersebut Polisi menerapkan restorative justice (keadilan restorative) karena korban dan pelaku sudah sepakat untuk berdamai. Pemilik mobil berempati terhadap keinginan pelaku yang juga sudah lanjut usia.

"Kami memberikan ruang kepada mereka untuk membuka jalan damai itu. Akhirnya dalam perkara ini, dari pelapor dan terlapor sepakat untuk berdamai dan mengadakan restorative justice," tutup Kpolsek Tebet.

(fa/pr/um)

Share this post

Sign in to leave a comment