Tribratanews.tribratanews.com - Pariaman. Satreskrim Polres Pariaman amankan seorang ayah asal Dusun Koto Mandakek, Pauh Timur, Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Rabu (26/4/2023). Eddi (49) diduga menyetubuhi anak kandung hingga hamil enam bulan.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi, menjelaskan, pelaku diamankan di Desa Nareh, Pariaman sekira pukul 16.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban (anak kandungnya).
Baca Juga: Polres Lebong Fasilitasi Mudik Gratis Warga ke Kota Bengkulu
"Usai mendapatkan laporan tersebut kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat penangkapan, tidak mendapat perlawanan, tersangka mengakui perbuatan bejatnya itu,” jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait motif dan hal lainnya. Kini, kasusnya tengah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Pariaman.
“Kemungkinan tersangka melakukan persetubuhan tersebut tidak hanya satu kali, namum berulang kali. Saat ini korban masih trauma dan didampingi oleh ahli untuk pemulihan psikologinya," tutupnya.
(ek/pr/um)