Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Bareskrim Polri telah memeriksa tiga orang pihak PP Muhammadiyah terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan oleh Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, terhadap warga Muhammadiyah.
"Pada hari ini, Kamis, 27 April 2023, dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi dari pihak PP Muhammadiyah sebanyak tiga orang," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Baca Juga: WHO Perkirakan Korban Tewas di Kota Sudan Akan Semakin Banyak
Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli ITE, dan ahli media sosial.
Sebelumnya, Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023.
Dalam kasus ini, Andi terancam dikenakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
(ndt/hn/um)