Tak Mampu Bayar, Seorang Pria Asal Bogor Tega Aniaya PSK

27 June 2023 - 23:00 WIB
Foto: Ilustrasi

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Seorang pria asal Bogor, Jawa Barat berinisial SB (22) harus pasrah mendekam di ruang tahanan (Ruang) Polsek Palmerah, Jakarta Barat.

Hal itu karena ulahnya yang melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial SMJ (34) yang dikenalinya dari aplikasi MiChat.

Kejadian penganiayaan itu berlangsung di Hotel Red Doorz, Jalan Rawa Belong, No.38, RT.007/015, Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat pada, Jumat (23/6/23).

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Dodi Abdul Rohim mengatakan, awalnya antara pelaku dan korban berjanjian melalui aplikasi MiChat. Pelaku diketahui menyewa jasa korban dan sepakat bertemu di hotel tersebut.

"Pukul 20.15 Wib pelaku dan korban masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan intim sebanyak satu kali," ujar Kompol Dodi dikutip dari PMJ News, Senin (26/6/23).

Selesai melakukan hubungan intim, pelaku tidak bisa membayar sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp 400 ribu kepada korban.

Baca Juga:  Ternyata Sering Mengunyah Permen Karet Ada Manfaatnya Loh! Apa Saja?

"Pada saat korban menagih, si pelaku ini buka tas yang keluar pisau, jatuh, korban teriak tolong tolong takut dibunuh," lanjutnya.

Ia mengatakan, saat itu pelaku langsung menginjak pisau dan mengambilnya lalu menyerang korban ke arah dada sebelah kiri korban sebanyak dua kali. Sontak, korban pun kembali teriak untuk meminta tolong.

"Setelah pintu terbuka pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas hotel," tuturnya.

Tak lama berselang, pihak Kepolisian mendatangi tempat kejadian dan membawa pelaku berikut barang bukti ke Unit Reskrim Polsek Palmerah.

Polisi menyita sebilah pisau dapur, tas selempang warna cokelat, satu potong kaos warna pink dan satu potong bra warna cokelat milik korban.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkasnya.

(sy/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment