Polisi Kembali Amankan Pelaku Perdagangan Orang Dengan Modus Umroh di Tabalong

28 June 2023 - 09:13 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Tanjung. Kepolisian Resor (Polres) Tabalong, Polda Kalimantan Selatan berhasil menciduk lima pelaku terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus umroh kepada para korbannya.

Dalam keterangannya, Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., mengatakan para tersangka ditangkap dari hasil pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka RM (62) warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai.

"Hasil pengembangan kita amankan lagi satu perempuan dan empat laki-laki terkait dugaan tindak pidana atau membantu melakukan percobaan perdagangan orang," ujarnya, seperti dilansir Antaranews, Senin (26/6/23).

AKBP Anib Bastian mengatakan, adapun masing-masing pelaku yang berinisial In (38), UD (37), AB (36), PH (32) dan AS (44) memiliki peran sebagai perekrut dan pengurus paspor yang dipergunakan untuk bekerja di luar negeri dengan modus umroh.

Baca Juga:  Indonesia Satu-satunya Wakil ASEAN di Piala Dunia U-17 2023

Dari pengakuan kelima pelaku, mereka pernah bekerja di Arab Saudi dengan menggunakan izin umroh sehingga sudah memiliki pengalaman untuk mengurus keperluan bekerja di luar negeri namun dilakukan secara ilegal.

"Para korban ini dijanjikan gaji besar oleh pelaku perekrutan dan bekerja di luar negeri tanpa melalui agen tenaga kerja resmi," jelasnya.

AKBP Anib Bastian mengungkapkan para tersangka akan diancam Pasal 10 jo Pasal 2 ayat (1) UURI Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak perdagangan orang atau Pasal 83 jo pasal 68 UURI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja migran Indonesia.

Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan, Hard Frankly Merentek, menambahkan menurut aturan agen travel atau umroh tidak boleh menyalurkan orang sebagai tenaga kerja.

(fa/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment