Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Setelah menjepit kepala dengan kaki balita pengidap autisme, seorang terapis wicara dari Rumah Sakit Hermina Depok berinisial H ditetapkan sebagai tersangka.
“Saudara H telah ditetapkan sebagai terangka. Namun, karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor,” ungkap Kapolres Metro Kota Depok Kombes. Pol. Ahmad Fuady dilansir dari laman pmjnews, Jumat (17/2/23).
Baca juga : Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pedagang Ayam Goreng di Bekasi
Dalam kasus tersebut, H dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76 Huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi seetiap org yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C sipidana paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda Rp 72 juta.
“Namun, karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor,” tutup Kombes. Pol. Ahmad Fuady.
(bg/hn/pr/um)