Tribratanews.tribratanews.com – Yogjakarta. Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sleman memusnahkan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 9,944 kilogram yang bersumber dari jaringan internasional.
Menggunakan mesin incenerator, barang bukti yang diperoleh dari dua tersangka tersebut dilaksanakan di halaman Polres Sleman, Kamis (22/9/2022).
Wakapolres Sleman, Kompol. Andhyka Donny Hendrawan yang memimpin, mengungkapkan barang bukti sabu dengan berat 9,944 kilogram tersebut merupakan tangkapan terbesar sejak berdirinya Satuan Reserse Narkoba di Polres Sleman yang dibentuk tahun 2003.
"Dengan barang bukti 9,944 kilogram ini, tentu kita menyelematkan anak bangsa sebanyak 20.000 orang, dengan estimasi penggunaan 0,5 gram per orang," katanya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP. Irwan menyampaikan barang bukti diamankan di Jalan Lintas Timur, Simpang Pematang Mesuji, Lampung pada tanggal 21 Juli 2022 yang lalu. Ada dua tersangka dalam pengungkapan besar tersebut. Yaitu, DJP (26) warga Lampung dan EK (24) warga Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Lanjut AKP Irwan menyampaikan dari hasil penyelidikan Polisi, barang haram yang diselundupkan dengan kemasan bungkus teh China Guan Yin tersebut dipasok dari Malaysia. Lalu masuk melalui Sumatera kemudian sasaran edarnya berada di pulau Jawa, termasuk kota Yogyakarta.