Selama 3 Bulan Terakhir, Polisi di Jakut Tangkap 66 Pelaku Curanmor hingga Tawuran, Sita Sajam-Senpi

21 July 2023 - 20:00 WIB
Foto: Tribunjakarta

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kepolisian berhasil menangkap puluhan pelaku tindak kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah Jakarta Utara. Dalam patroli selama 3 bulan terakhir, Polisi berhasil menangkap sebanyak 66 pelaku.

"Yang bisa kami sampaikan sampai saat ini, ada 66 tersangka. Di mana curat itu ada 18 laporan polisi dan 26 tersangka, lalu curas ada 6 laporan polisi dengan 15 tersangka, dan curanmor ada 10 laporan polisi dengan 10 tersangka, dan tawuran ada 7 laporan polisi dengan 12 tersangka. Lalu ada debt collector dengan dua laporan polisi dengan 3 tersangka," jelas Kapolres Metro Jakut, Kombes. Pol. Gidion Arif Setyawan, S.H , S.I.K., M.H., Kamis (20/7/23).

Kapolres mengungkapkan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil dari patroli yang dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek jajaran selama periode April hingga Juli 2023. Kejahatan jalanan yang terjadi antara lain curas, curat, serta kasus tawuran pelajar.

"Ini adalah tindak pidana yang terjadi pada periode April sampai dengan Juli yang kita lakukan pengungkapan. Ini perlu diinformasikan, satu sisi untuk memberikan motivasi untuk rekan-rekan Polsek Jajaran, Sat Reskrim, dan rekan-rekan atau masyarakat yang turut membantu melakukan pengungkapan tindak pidana," ujar tambahnya.

Baca Juga:  Ops Patuh 2023 Ditlantas Polda Sulbar Bagi Stiker Pelopor Keselamatan

Beberapa alat bukti yang diamankan dalam kasus tersebut antara lain senjata tajam, senjata api, telepon genggam, hingga beberapa motor korban.

"Saya rasa itu, barang buktinya ada senjata tajam, kurang lebihnya 17, dan motor 15 unit dan beberapa barang bukti yang lain," jelasnya lebih lanjut.

Kapolres menjelaskan para tersangka akan dijerat pasal yang berbeda sesuai dengan tindakan kejahatan yang dilakukan.

"Terhadap tersangka, kami yakinkan untuk diproses lebih lanjut sesuai Pasal 363, Pasal 365 KUHP," tutupnya.

(my/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment