Sebanyak 52 Pelaku Narkoba Dibekuk Polres Jakpus dalam Waktu Satu Bulan

7 March 2023 - 17:40 WIB
pmjnews

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polisi Berhasil mengungkap narkoba jenis sabu berjumlah 689,55 gram kemudian ganja berjumlah 62.675,5 gram atau 62,6 kilo kemudian serbuk ganja 1655 gram dan ekstasi sebanyak 5 butir serta obat golongan 4 sebanyak 74.000 179 butir. Sebanyak 52 orang terdiri dari 49 orang laki-laki dan 3 orang perempuan juga berhasil diamankan.

"Dari 74.179 butir obat terbagi menjadi 120 butir hexymer, 32600 tramadol, 34000 fenil alprazolam dan 1600 obat jenis obat lainnya," jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes. Pol. Komarudin, S.I.K., M.M., dilansir dari laman pmjnews, Senin (6/3/23).

Baca juga : Polres Aceh Barat Musnahkan Ladang Ganja Seluasa 32 Hektar

Kombes. Pol. Komarudin mengatakan dari seluruh capaian satuan Polres Jakarta Pusat ada beberapa jumlah yang cukup besar diantaranya peredaran obat golongan 4 dan juga ganja di mana dari beberapa kasus yang menjadi atensi Polres Jakpus."Hasil capaian ini diperoleh berdasarkan informasi yang kami dapat peredaran narkoba khususnya jenis ganja yang berawal akan terjadi transaksi di wilayah Cempaka Raya kemudian melakukan pendalaman dan berhasil melakukan penangkapan di Duren Sawit Jakarta Timur yang berikutnya peredaran obat golongan 4 ini yang juga termasuk menjadi atensi kami dimana peredaran obat golongan 4 ini cukup merasakan dan terindikasi bahwa obat-obat inilah yang biasa digunakan sekelompok orang yang akan melakukan kejahatan termasuk tawuran jadi termasuk dikonsumsi oleh pelajar,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati.

(bg/hn/af/um)

in Hukum
# hukum

Share this post

Sign in to leave a comment