Sebanyak 18 Tersangka Ditetapkan Atas Kasus Penganiayaan Santri di Kuningan

7 December 2023 - 12:30 WIB
Antaranews

Tribatanews.tribratanews.com - Kuningan. Polres Kuningan, Polda Jawa Barat kembali menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang santri di daerah itu yang menyebabkan korban tewas.

“Kami sudah menetapkan tersangka ada enam orang dan ditahan di Polres Kuningan karena sudah masuk kategori dewasa. Sedangkan 12 orang lainnya masih di bawah umur dan sekarang dalam pengawasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” ujar Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, dilansir dari Antaranews, Rabu (06/12/23).

Dalam keterangannya ia menjelaskan bahwa dalam kasus ini masih tahap penyidikan maka pihaknya tidak menyampaikan secara rinci terkait identitas korban maupun para pelaku. Namun proses hukum terus dilakukan untuk menegakkan keadilan bagi korban.

Baca Juga: Polisi Lakukan Kolaborasi Interprofesi Usut Jasad 4 Anak di Jagakarsa

Ia mengungkapkan kasus tersebut terjadi pada Kamis (31/11) di ponpes yang berada di Kabupaten Kuningan. Pihaknya langsung mengamankan para pelaku untuk mendalami kasus dugaan penganiayaan ini dan akhirnya menetapkan mereka sebagai tersangka.

Adapun untuk motifnya, para pelaku melakukan tindakan itu akibat emosi karena korban diduga telah mencuri barang. Akan tetapi dugaan pencurian itu masih belum pasti kebenarannya.

“Motifnya sementara korban ini diduga melakukan pencurian. Namun tidak dibenarkan untuk main hakim sendiri apalagi berbuat tindakan pidana seperti pengeroyokan,” ujarnya.

Selanjutnya ia menuturkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam dan memar di beberapa bagian tubuh.

Kapolres Kuningan mengungkapkan agar para tenaga pendidik harus selalu mengawasi anak didiknya, khususnya memberikan bimbingan dan edukasi agar mereka tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.

“Kalaupun ada tindakan pencurian, bisa diarahkan ke penegak hukum. Ada kami Polres Kuningan atau minimalnya diserahkan ke polsek terdekat. Jangan main hakim sendiri,” ujarnya.

Diakhir kesempatan ia menegaskan akan mengusut kasus ini sampai tuntas dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment