Tribratanews.tribratanews.com - Mimika. Kepolisian Resor Mimika berhasil melakukan penangkapan tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu-sabu inisial MIA (35) di Jalan Cenderawasih depan lorong 66 Timika, Minggu (22/10/23).
Dari penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, berupa 8 buah plastik bening kecil berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu, uang tunai Rp. 5.700.000, 1 buah alat timbangan merek Kobe warna hitam, 1 bundel plastik bening kecil, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah potongan bekas sedotan, 1 buah handphone merek Oppo A5S warna biru dan 1 buah handphone merek Poco X3 Pro warna Gold.
Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika di sekitar Jalan Cendrawasih lorong depan 66 Timika. Melalui personil dari satuan Resnarkoba, Kapala seksi Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona, S.E., menjelaskan bahwa, benar personel dari Satuan Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada hari Minggu, (22/10/23) sekitar jam 00.00 Wit.
Ipda Hempy Ona juga menjelaskan, setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika menuju ke TKP, selanjutnya tim melakukan pemantauan di sekitar TKP, tidak lama kemudian tim mencurigai seseorang menggunakan sepeda motor melintas dan berhenti tepat di TKP, pada saat itu juga tim melakukan penangkapan dan penggeledahan pelaku dan benar dari hasil penggeledahan menemukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas.
Tim mengamankan pelaku beserta barang buktinya selanjutnya menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, terhadap pelaku dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(pt/pr/nm)