Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya kembali menggagalkan pengedaran narkoba jenis sabu cair atau liquid yang dikirim dari Iran. Petugas berhasil mengungkap kasus penyeludupan narkoba ini pada tanggal 27 November 2022.
Dari hasil pengungkapan kasus dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu berbentuk cairan atau liquid yang digunakan dalam rokok elektrik tersebut, kepolisian menetapkan satu tersangka.
Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Mukti Juharsa mengatakan tersangka sebagai seorang pengedar.
Baca juga : Selundupkan Sabu Lewat Lubang Anus, 2 Pelaku Ditangkap Polisi
Setelah menetapkan tersangka, Diresnarkoba Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Nanti kita akan coba mengawasi dengan instansi terkait untuk pengembangan masalah liquid apakah ini dijual bebas atau bagaimana, nanti kita koordinasi dengan BPOM," papar Perwira Menengah Polda Metro Jaya tersebut dikutip disway.id, Selasa, (06/11/22).
(ym/hn/um)