Selundupkan Sabu Lewat Lubang Anus, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

6 December 2022 - 11:05 WIB
Foto : Dok. Humas Polda Banten

Tribratanews.tribratanews.com - Banten. Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitar Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten. Modus yang digunakan adalah dengan memasukan sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus untuk menghindari pemeriksaan dari pihak keamanan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes. Pol. Shinto Bina Gunawan Silitonga, S.I.K., M.Si. saat press conference, pada Senin (5/12/22) mengatakan, Ditresnarkoba Polda Banten menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan koordinasi bersama Bea Cukai Kanwil Prov. Banten kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan observasi bersama.

Baca juga : Polda Metro Jaya Ungkap Praktik Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi di Manado

"Setelah melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Prov. Banten dan mengetahui tentang nama dan ciri pelaku, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Banten dan Bea Cukai Kanwil Prov. Banten melakukan penangkapan terhadap tersangka Sdr. ZK (52) warga Kec. Sawang, Kab. Aceh Utara, Provinsi Aceh dan sdr. MD (32) warga Kec. Mila, Kab. Pidie, Provinsi Aceh pada Kamis (1/12) sekira jam 19.00 Wib setelah kedua tersangka keluar dari Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta," jelasnya seperti dilansir poskota.id pada Senin (5/12/22).

Kombes. Pol. Shinto Bina Gunawan Silitonga menjelaskan diawal petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka namun tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan intensif berdasarkan informasi bahwa kedua tersangka memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam tubuh lewat lubang anus untuk menghindari kecurigaan petugas.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku orang suruhan dari BM (DPO) dengan menjadi kurir sabu. Setiba di Bandara Soekarno Hatta tersangka ini akan menghubungi BM untuk mendapatkan kembali arahan kemana sabu ini akan diantarkan namun keburu ditangkap.

Adapun barang Bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini yakni empat paket sabu berbentuk kapsul yang masing-masing dibungkus dalam plastik bening kemudian dibalut lakban warna hitam yang dibungkus balon yang dibungkus kembali dengan kondom berwarna bening dengan jumlah berat bruto keseluruhan sekitar 455 gram.

(rz/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment