Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran 46,6 Kg Sabu dan 4.000 Pil Koplo

3 March 2022 - 09:07 WIB
www.tribratanews.com – Surabaya. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkoba. Barang bukti yang diamankan seberat 46,6 kilogram sabu dan 4.000 butir pil koplo.

Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang diungkap Polda Jatim pada Desember 2024 lalu. Dari kasus yang diungkap Polda Jatim, juga diamankan barang bukti sabu 45 kilogram.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan, S.H., S.I.K., mengungkapkan, dari pengungkapan kasus ini, anak buahnya berhasil membekuk tiga orang kurir. Mereka yakni DV, IF dan ED. Ketiganya ditangkap dalam waktu berbeda.

“Lebih awal kami mengamankan tersangka DV dan IF di sebuah hotel di daerah Lampung pada 11 Januari 2022 lalu. Dari penengkapan ini 2 koper sabu seberat 42 kilo gram kami amankan,” kata Kapolrestabes Surabaya, pada Rabu (2/3/22).

Kapolrestabes Surabaya menjelaskan, kedua tersangka ini telah melakukan transaksi di Kota Surabaya sebanyak dua kali. Mereka mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial JK yang kini masih jadi buron polisi. Masing-masing tersangka menerima upah Rp 100 juta sebagai kurir.

Usai menangkap DV dan IF, polisi terus mengembangkan kasusnya. Hasilnya, pada 17 Januari 2022 lalu berhasil ditangkap tersangka berinisial ED di Jalan Pandegiling, Surabaya. Sebanyak 1,6 kilogram sabu diamankan.

“Barang bukti disimpan di sebuah gerobak oleh tersangka,” ungkap Kapolrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya melanjutkan, perburuan terhadap pengedar terus dilakukan, hasilnya dua orang kurir berinisial MB dan AS juga dibekuk polisi pada 28 Februari 2022. Dari tangan kedua tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 kilogram sabu dan 4.000 butir pil koplo.

“Kami masih kembangkan terus kasus ini hingga sampai kepada bandar atau pemasoknya,” terang Kapolrestabes Surabaya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU.RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan di Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup / hukuman mati.

“Kami memohon kepada masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan saling berkomunikasi apabila ada oknum masyarakat yang menyalahgunakan narkoba,” imbau Kapolrestabes Surabaya.
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment