Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Ganja Hasil Tangkapan Februari 2022

3 March 2022 - 13:46 WIB
www.tribratanews.com – Batam. Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan atau bakar ganja hasil ungkap kasus selama bulan Februari tahun 2022 di Pendopo Mapolda Kepri, pada Selasa (01/03/22).

Sebanyak 156,85 gram ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Barang bukti tersebut didapat dari satu orang tersangka inisial MM alias A yang ditangkap di Villa Mas, Sei Panas.

PS Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKP Hippal Tua Sirait, SH., menjelaskan, pemusnahan dilaksanakan setelah keluarnya surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika.

“Maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahannya,” kata PS Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri.

Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri, Kejaksaan, BPOM, Advokat, LSM Granat, PS Paur I Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, serta tersangka.

Hippal mengatakan barang bukti yang dimusnahkan sudah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan di laboratorium Balai POM Provinsi Kepri, dan untuk pembuktian di persidangan.

“Dari 225,59 gram disisihkan untuk laboratorium sebanyak 63,74 gram, dan untuk pembuktian persidangan 68,74 gram,” ujar PS Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri.

Tersangka MM alias A kata dia dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya hukuman mati atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas PS Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri.
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment