Tribratanews.tribratanews.com - Jabar. Satreskrim Polres Polrestabes Bandung, menangkap lima pelaku pembunuhan yang mengakibatkan korban Anton Zares tewas di Jalan Jamaras 3, RT 04/17, Jatihandap, Kelurahan Mandalajati, Kecamatan Antapani, Kota Bandung.
Kurang dari 24 jam kelima tersangka berhasil ditangkap di Sumedang. Kelima pelaku diantaranya berinisial DRV alias Ikok, ditembak betis sebelah kanan karena melawan. Kemudian AM alias Goldy, REF alias Apoy, AS alias Atek, dan AL alias Empang.
Baca Juga : Kementrian PUPR Gunakan EWS Cegah Bencana di Kabupaten Manggarai
Dalam keterangannya, Kapolrestabes Bandung, Kombes. Pol. H. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H., menjelaskan peristiwa pembunuhan terhadap Anton Zares terjadi di kamar kontrakan pada Senin (2/1/22) sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas Polsek Antapani yang menerima laporan segera ke lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Di lokasi kejadian, petugas mendapati dua korban, Anton Zares dan Asep alias Ucok. Korban Anton Zares meninggal akibat dikeroyok dan dibacok menggunakan senjata tajam oleh para pelaku. Sedangkan korban Asep alias Ucok kritis akibat luka parah yang dialami setelah dikeroyok oleh tersangka. Saat ini, Asep alias Ucok masih dirawat intensif di rumah sakit.
"Para pelaku mengeroyok korban menggunakan senjata tajam," jelas Kapolrestabes Bandung saat memberikan keterangan didampingi Kasatreskrim AKBP Arief Prasetya seperti dilansir dari Inews.com pada Selasa (3/1/2023).
Mantan Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ini mengatakan bahwa untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut, Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Antapani membentuk tim khusus (timsus). Tim melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Selanjutnya, Kasatreskrim Polrestabes Bandung memimpin tim menangkap para pelaku. Lima pelaku ditangkap di tempat berbeda hanya dalam hitungan jam setelah kejadian.
Pada kesempatan yang sama, Kapolrestabes Bandung mengatakan para pelaku yang diamankan melakukan pengeroyokan terhadap dua orang korban dengan cara sadis. Mereka berbekal senjata tajam, saat mengeroyok kedua korban.
Kapolrestabes Bandung menuturkan mengenai motif pengeroyokan hingga mengakibatkan korban Anton Zares tewas, adalah karena kesalahpahaman antara seorang pelaku dengan kedua korban.
Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya yang terlibat.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 170 tentang Pengeroyokan juncto Pasal 338 Pembunuhan dan juncto Pasal 340 KUHP pidana Pembunuhan Berencana. Mereka terancam hukuman paling singkat 20 tahun penjara, paling lama seumur hidup atau mati.
(fa/hn/um)