Satgassus Maleo Polda Sulut Amankan Tersangka Penjualan Beras Tak Layak Konsumsi

15 September 2024 - 10:50 WIB
www.tribratanews.com - Manado. Satgassus Maleo Polda Sulut mengamankan seorang pria tersangka penjualan beras tidak layak konsumsi kepada masyarakat, EL (40), warga Pulutan Jaga II Remboken, Minahasa. Tersangka diketahui beraksi pada Sabtu pagi, di wilayah Airmadidi, Minahasa Utara, dengan menawarkan beras kepada beberapa warga setempat.



Untuk meyakinkan para korban, tersangka berdalih beras yang dijualnya merupakan jenis Membramo Super. Salah seorang korban yang berusia lanjut pun tergiur, dan membeli beras sebanyak dua karung. Sesaat setelah tersangka pergi, korban membuka karung tersebut yang ternyata sebagian besar berisi beras rusak dan tidak layak konsumsi. Warga sekitar tempat tinggal korban yang merasa iba kemudian memposting kejadian tersebut di media sosial Facebook, hingga menjadi viral. Kejadian ini juga dilaporkan ke Polsek Airmadidi.

Sementara itu Satgassus Maleo yang mendapat informasi kemudian merespons cepat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka. Satagassus Maleo bersama Timsus Tarantula Polres Minahasa kemudian menuju wilayah Remboken, dan menangkap tersangka tanpa perlawanan, sekitar pukul 21.00 WITA.

“Tersangka beserta barang bukti empat karung beras yang tidak layak konsumsi, sudah diserahkan dan diamankan di Polsek Airmadidi untuk diperiksa lebih lanjut. Dengan viralnya kasus ini di media sosial, diketahui sudah banyak korban yang membeli beras kepada tersangka dengan modus serupa. Diduga kuat tersangka ini membeli beras yang sudah dicampur disalah satu pasar di Minahasa, kemudian menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.



Sedangkan modusnya, tersangka menaruh beras yang masih bagus di bagian atas agar korban tidak mengetahui bahwa sebagian beras lainnya sudah dicampur dengan beras yang tidak layak konsumsi. Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain. “Masyarakat juga diimbau tidak mudah tergiur jika ada pihak lain yang menjual sesuatu dengan harga lebih murah. Ini demi mencegah terjadinya aksi penipuan,” pungkas
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment