Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Satgas Anti Mafia Bola melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pengaturan skor yang sebelumnya sudah diumumkan. Ketiganya adalah Vigit Waluyo, Dewanto Rahadmoyo Nugroho, dan Kartiko Mustikaningtyas.
Wakasatgas Anti Mafia Bola Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji menerangkan, ketiga tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB-13.00 WIB tadi. Pemeriksaan dilakukan terkait pengembangan fakta-fakta hukum baru terkait kasus match fixing antara club X
dengan Club Y.
Baca Juga: Sepanjang 2023, Densus 88 Tangkap 142 Teroris
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap ke tiga tersangka tersebut dengan alasan untuk lebih memudahkan proses penyidikan, dan lebih lanjut penyidik telah mendapatkan informasi adanya potensi pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka yang masih perlu didalami,” ungkap Wakasatgas, Rabu (20/12/23).
Dijelaskan Walasatgas, digarapkan pengusutan kasus ini memberikan efek jera serta pembelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia agar tidak mendukung atau bahkan terlibat dalam aktivitas tersebut atau hal-hal lain yang dapat mencoreng dunia
persepakbolaan indonesia.
Terkait pemeriksaan ketiga tersangka, masing-masinh diberikan enam pertanyaan,” ujarnya.
(ay/hn/nm)