Tribratanews.tribratanews.com - Medan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menggerebek ruko di Jl. Kopra Raya I, Perumnas Simalingkar, No. 48, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (29/3/23) kemarin.
Penggerebekan yang dilakukan ini karena ruko tersebut dijadikan tempat penyimpanan barang pakaian bekas (monza) diduga tanpa memiliki izin resmi.
Baca juga : Polri Pastikan 9 dari 15 Senjata Api Milik Dito Mahendra Ilegal
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H., mengatakan, awalnya personel menerima laporan dari masyarakat adanya ruko dijadikan sebagai tempat penyimpanan barang pakaian bekas.
"Dari laporan itu personel didampingi perangkat lingkungan setempat serta Polsek Medan Tuntungan melakukan penggerebekan," ujar Kabid Humas dikutip dari WaspadaOnline, Kamis (30/3/23).
Kabid Humas mengatakan setibanya di TKP personel mendapati sejumlah orang tertangkap tangan sedang melaksanakan bongkar muat pakaian bekas dari truk ke dalam ruko tersebut. Melihat adanya aktivitas dugaan tindak pidana dengan sengaja mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes kepabeanan atau membongkar barang impor di luar kawasan kepabeanan tanpa izin serta memiliki dokumen yang sah personel langsung menyegel lokasi dengan memasang garis Polisi.
Lebih lanjut, Kabid Humas menyebutkan, sebanyak 260 bal pakaian bekas diamankan dengan rincian 117 bal pakaian bekas barang bukti yang dibawa ke Mapolda Sumut dan 143 bal pakaian bekas dilakukan police line di TKP.
"Dari hasil pemeriksaaan awal yang dilakukan ruko itu milik saudara RG warga Kecamatan Medan Tuntungan, yang disewa oleh orang yang belum diketahui identitasnya (lidik)," tuturnya.
Kabid Humas menambahkan dengan adanya aktivitas bongkar muat barang pakaian bekas tanpa surat izin resmi itu negara mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar.
(sy/af/hn/um)