Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polisi mengamankan seorang pria berinisial RT, pelaku perampokan dan penyekapan di Perumahan Firdaus Residence, Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Pelaku pernah bekerja di rumah korban.
"Ya, pelaku merupakan tukang yang bekerja di TKP," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyah, Selasa (21/5/24).
Kapolres Metro Bekasi mengatakan, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara melalui pintu pagar depan. RT kemudian naik ke lantai dua lewat tangga yang ada di luar dan kemudian membongkar genteng.
Baca Juga: Sinergi TNI-Polri, Polres Boven Digoel Gandeng Kodim 1711/BvD Berantas Miras dan Ganja
Setelah itu Kapolres Metro Bekasi menambahkan pelaku mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan lakban dan menutup kedua mata korban dengan menggunakan gorden, serta mengikat kedua kaki korban ketika tertidur.
"Kemudian pelaku mengancam korban. Kita bisa membuktikan lebih lanjut dibuktikan dengan adanya CCTV," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku RT akan dikenakan dengan Pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan. Adapun ancamannya hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
(mz/pr/nm)